Kamis 04 May 2017 20:27 WIB

Keberadaan DPD RI Semakin Dikecilkan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: DPD RI
Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ayi Hambali menyayangkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang memuat aturan pemilihan DPD harus melalui Panitia Seleksi (Pansel). "Ini sangat tak layak dan aneh. DPD kan sejajar dengan DPR dan Presiden masa dipilih melalui Pansel," ujar Ayi kepada wartawan usai acara Peringatan Isra Miraj di Pesantren Al Falah, Jln Cisitu-Kota Bandung.

Ayi khawatir, RUU tersebut dibuat karena ada target terselubung untuk semakin mengecilkan DPD. Padahal, seharusnya kalau memang mau menghapuskan DPD tinggal mengamandemen aturan yang ada. "DPD ini kan harus dikuatkan perannya  atau dihilangkan. Ini sepertinya akan dikecilkan dulu jadi mudah menghilangkannya," katanya.

Selama ini, kata dia, banyak yang menilai Anggota DPD tak berkualitas. Padahal, 90 persen anggota DPD ity berkualitas. Masalahnya, ada di kewenangannya. Selama ini, anggota DPD tak diberi keleluasaan terutama terkait aturan tentang pusat dan daerah. "Kami hanya meminta diberi kewenangan yang berkaitan dengan kedaerahan saja, hanya itu," katanya, belum lama ini.

Dikatakan Ayi, DPD pun selama ini sudah  bekerja produkti. Buktinya, sudah banyak melahirkan undang-undang. Selain itu, tahun ada 40 rancangan undang-undang usula  dari DPD tapi tak di bahas oleh pemerintah.

"Undang-undang soal Pemerintahan Desa, itu usulan dari DPD. Tapi tak di sebut-sebut. Kami bekerja saja, tapi ketika seolah-olah akan diciderai kami makanya menjelaskan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement