Kamis 04 May 2017 19:59 WIB

Menimang Manfaat Helipad Bagi Gedung Tinggi

Sebuah helikopter melintasi gedung apartemen di Jakarta.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Sebuah helikopter melintasi gedung apartemen di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan aturan tentang standar dan keselamatan pada gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat seperti bahaya kebakaran. Aturan ini antara lain memuat dua hal penting yaitu pembangunan landasan helikopter di atas gedung (helipad) dan tangga darurat yang terletak di luar gedung.

Aturan itu dinilai sangat berguna untuk mengantisipasi keadaan darurat bagi penyelamatan. Tidak berlebihan bila beberapa pusat perbelanjaan rumah sakit, mal, perkantoran dan hotel memliliki helipad. Bahkan pengembang juga wajib membangun helipad bagi rumah susun sederhana milik(Rusunami). 

HeliCity salah satu operator transportasi helikopter yang dikelola PT Whitesky Aviation, sangat mendukung peraturan pemerintah tersebut. “Untuk kebutuhan darurat memang dibutuhkan sarana evakuasi yang cepat, salah satu alternatifnya menggunakan helikopter,” kata Denon Prawiraatmadja  CEO PT Whitesky Aviation, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/5).

Menurutnya, beberapa pengalaman yang diterima dari para pelanggan selama ini memberikan respon positif helikopter sebagai moda transportasi pilihan. Namun mereka merasakan minimnya sarana helipad sebagai landasan helikopter itu. "Kota sebesar Jakarta sebaiknya memanfaatkan teknologi helikopter," katanya.

Denon menambahkan beberapa kota besar  seperti Sao Paulo, Seoul, New York, atau London fasilitas helipad sudah menjadi sarana standar gedung tinggi. Bahkan Kota Seoul yang hanya memiliki luas sekitar 605.21 kilometer persegi berdasarkan survei Council on Tall Buildings and Urban Habitat (CTBUH) berbasis di AS pada 2014, gedung pencakar langit di ibu kota Korea Selatan itu memiliki fasilitas helipad terbanyak di dunia. Terdapat 12 gedung pencakar langit di kota itu dan semuanya memiliki fasilitas helipad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement