REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART), Septia Mega Musika (24 tahun) dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak kekerasan pada anak di rumah majikannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. ART yang akrab dipanggil Tia itu diduga menganiaya anak yang ia rawat, HTE (2 tahun) sejak dua bulan yang lalu.
“Tersangka bekerja di sana sejak Desember 2016. Diduga tindak kekerasan dilakukan sejak Februari hingga April 2017 kemarin,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Arya, Kamis (4/5).
Menurut kepolisian, tersangka kerap menyentil hidung korban secara berulang-ulang hingga hidung korban mengeluarkan darah. Tidak hanya itu, telinga dan tangan korban juga pernah digigit oleh tersangka.
Bagian mata kiri dan bibir korban juga jadi sasaran kekerasan tersangka. Mata korban pernah dicolok tersangka dengan jari dan bibir korban dipukul dengan remote tv. Terakhir, bagian tulang selangka korban patah akibat dipukul dengan mainan gamelan oleh tersangka.
Menurut kepolisian, tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran kesal pada korban yang kerap rewel dan tidak berhenti menangis. Sebelumnya, orangtua korban sempat curiga dengan luka-luka yang ada di bagian-bagian tubuh anaknya. Namun ketika ditanya oleh majikannya itu, tersangka selalu berdalih, korban terluka karena terjepit pintu atau jatuh saat bermain.
“Tersangka melakukan aksi kekerasan ketika kedua orangtua korban pergi bekerja dari pagi hingga malam,” jelas Arya.
Korban sendiri telah divisium untuk diketahui bagian luka mana saja yang dialaminya. Hal ini sebagai bahan pemeriksaan selanjutnya oleh kepolisian. Polisi juga telah mendapatkan laporan Visum et Repertum dBalitaan rontgen tubuh korban.
Selain itu, benda-benda yang digunakan tersangka untuk menyerang korban juga telah disita sebagai barang bukti. Benda-benda tersebut yaitu satu buah mainan gamelan berbahan kayu dan besi serta remote tv warna hitam.
Kepolisian sendiri belum bisa mengidentifikasi apakah ada masalah kejiwaan dalam diri tersangka. Panit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Budi Hardjono, mengatakan akan melakukan tes kejiwaan pada Tia.
"Sementara belum kita tes kejiwaan. Dia melakukan karena kesal pada korban," kata Budi.
Budi mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemulihan kejiwaan terhadap korban. Hal ini juga melihat usia korban yang masih di bawah umur atau balita.
"Pasti akan kami rehabilitasi. Karena korban juga mengalami trauma," ucap Budi.
Tersangka sendiri telah dilaporkan orangtua korban ke kepolisian, dengan nomor lapor LP B/065/IV/2017/SPKT. Tersangka akan dikenakan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.