REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Sapu Bersih (Saber) Kota Bogor menangkap seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) dan calo pengurusan KIR (pengujian kendaraan bermotor). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan meloloskan kendaraan yang tak layak jalan hingga mendapatkan izin KIR. "Keduanya bekerjasama memungut atau pungli kepada pengemudi yang akan mengurus KIR. Resminya tarif KIR Rp 120 ribu mereka menambah jumlah tarif menjadi Rp 150 ribu per kendaraan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (3/5).
Penangkapan kedua pelaku pungli berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang praktik ilegal tersebut di Dishub Kota Bogor. Tim Saber kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap basah kedua oknum tersebut tengah melakukan pungli.
Awalnya ada seorang sopir angkot yang akan melakukan uji KIR. Saat melakukan uji KIR, kondisi angkot Nopol F 1909 CA dalam kondisi tak layak jalan, antara lain menggunakan velg ceper dan knalpot racing.
Meski tak layak jalan angkot tersebut lolos dari pengujian setelah diatur oleh seorang calo berinisial AS (49 tahun) warga Jalan Pakuan, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Dia bekerjsama dengan oknum Dishub berinisial KS (47) warga Puri Alam Kencana, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari para tsangka, kata Yusri, tim Saber menyita satu bundel bukti pengurusan KIR, satu buah HP, KTP, dan uang sebesar Rp 660 ribu dari tangan kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.