Rabu 03 May 2017 20:24 WIB

Kontroversi Cak Budi Turunkan Kepercayaan pada LAZ

Akun Instagram Cak Budi
Foto: Instagram Cak Budi
Akun Instagram Cak Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia (FI) Hamid Abidin mengatakan persoalan viral terkait kontroversi sumbangan yang dikelola Cak Budi di Surabaya memicu penurunan kepercayaan donatur terhadap lembaga amil zakat dan sejenisnya.

"Sebagai lembaga yang peduli terhadap kegiatan kedermawanan sosial di Indonesia, FI menaruh perhatian pada polemik dan kontroversi seputar pengelolaan sumbangan oleh Cak Budi yang banyak diperbincangkan di media sosial dan diliput banyak media," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5).

Dia mengatakan kasus itu bisa berdampak terhadap kepercayaan donatur kepada lembaga-lembaga nirlaba, menghambat perkembangan dan kemajuan filantropi di Indonesia. Diketahui, Cak Budi lewat media sosial miliknya mengumpulkan dana sosial untuk membantu orang tidak mampu, terutama orang lanjut usia. Tetapi belakangan diduga terjadi penyelewengan dana karena yang bersangkutan menggunakan uang donasi publik untuk membeli mobil pribadi dan gawai mahal.

Namun, kata dia, kasus itu juga bisa menjadi momentum pembenahan dan pembelajaran bagi individu, komunitas dan lembaga filantropi yang saat ini tengah melakukan penggalangan sumbangan masyarakat. Filantropi Indonesia, lanjut dia, menghargai dan mendukung inisiatif individu, komunitas dan lembaga nirlaba dalam memobilisasi donasi dan bentuk-bentuk sumbangan lainnya dalam rangka mengatasi persoalan sosial dan memajukan kepentingan publik. Namun, inisiatif tersebut agar bisa terus mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat serta memberikan manfaat dan dampak yang optimal.

Maka, dia mengatakan FI mendorong agar penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan dilakukan secara profesional, transparan serta akuntabel dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan kode etik filantropi di Indonesia. "Menyikapi polemik seputar penggalangan sumbangan yang diinisiasi Cak Budi, FI menilai ada beberapa aspek atau ketentuan hukum dan etika yang tidak diperhatikan dan dipatuhinya sehingga menyebabkan munculnya polemik dan kontroversi di masyarakat," kata dia.

Cak Budi, kata dia, memicu kontroversi karena menggunakan rekening pribadi untuk mengumpulkan donasi sehingga cara itu rentan dengan tercampurnya sumbangan dengan dana dan transaksi pribadi serta menyulitkan pengawasan publik.

Pengelola dana sosial oleh Cak Budi, kata dia, tidak pernah menyampaikan penggunaan sumbangan untuk pembelian mobil dan ponsel baru tetapi menginformasikannya setelah dipersoalkan publik. Penggalang sumbangan, lanjut dia, hendaknya memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait sumbangan dan kode etik filantropi UU No 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP No 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Kode Etik Filantropi Indonesia, Kode Etik Filantropi Mediamassa dan lainnya.

"Terjadi penggunaan dana operasional yang kurang tepat, baik dari segi jumlah dan peruntukannya. Menggunakan dana sumbangan dalam jumlah besar dan digunakan untuk pembelian mobil dan HP yang dikategorikan 'mewah' dinilai tidak etis dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Perubahan alokasi sumbangan tersebut harus dilakukan dengan izin dan persetujuan para donatur," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement