Rabu 03 May 2017 13:01 WIB

JK Nilai Aksi 55 tidak Perlu Dilakukan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Angga Indrawan
Wakil Presiden Republika Indonesia Jusuf Kalla
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Presiden Republika Indonesia Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menyatakan, rencana aksi 55 sebetulnya tidak perlu lagi dilakukan karena sudah menjadi urusan pengadilan. Akan tetapi jika tetap akan ada aksi turun ke jalan, pemerintah berharap aksi tersebut bisa dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan.

"Kalau urusan perlu tak perlu pemerintah menganggap tak perlu lagi, karena urusannya sudah di pengadilan. Cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu dan ini bagian kebebasan dalam demokrasi, bahwa unjuk rasa itu dibolehkan," ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (3/5).

Untuk diketahui, aksi 55 ini digagas oleh oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka akan melakukan long march Mahkamah Agung dan meminta hakim yang akan memvonis terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diawasi. Sidang vonis akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta pada 9 April 2017.

Jusuf Kalla menjelaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Akan tetapi penyampaian pendapat tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku. "Ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya juga dibatasi, gaduhnya tak boleh dan keamanan kalau melanggar ditangkap," kata Jusuf Kalla. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement