Rabu 03 May 2017 05:20 WIB

KPK: Miryam Bisa Jadi Justice Collaborator Kasus KTP-El

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Jubir KPK Febri Hendri
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jubir KPK Febri Hendri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peluang kepada tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el), Miryam S Haryani. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan posisi Miryam sebagai justice collaborator dapat membantu meringankan hukuman.

Justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dikatakan Febri, merupakan hak para tersangka. Semua tersangka mempunyai peluang mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Tentu saja semuanya berpeluang menjadi justice collaborator," katanya, Selasa (2/5).

Para tersangka ini bertugas membantu membuka peran pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus kepada penegak hukum. Febri mengatakan posisi sebagai justice collaborator akan lebih menguntungkan bagi Miryam S Haryani. Juga, bagi pengungkapan dan penegakan hukum kasus KTP elektronik. Tersangka bisa mendapat keringanan hukuman.

"Pasti ada keringanan hukum baik dalam proses hukumnya ataupun setelah putusan hukum tetap, baik remisi atau pemotongan masa tahanan lainnya. Hak-hak lain sangat terbuka," ucapnya Febri Diansyah.

Miryam ditangkap pihak kepolisian setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia ditangkap pada Senin (12/5) kemarin, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement