REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil ulang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi.
"Tentunya kita akan mengagendakan kembali buat kasus ini " kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Senin (1/5).
Argo mengatakan penyidik kepolisian masih mempertimbangkan waktu yang tepat berkoordinasi dengan intelijen untuk memeriksa Habib Rizieq. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami keterangan Rizieq guna mengembangkan penyidikan dugaan penyebaran tindak pidana pornografi tersebut.
Sejauh ini menurut Argo, polisi belum berencana membawa paksa Rizieq karena surat panggilan baru pertama kali dilayangkan. Polisi telah memanggil Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi.
Namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4.
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu awalnya berawal dari screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1). Saat ini, Habib Rizieq bersama sejumlah anggota keluarganya menjalani ibadah umroh ke Tanah Suci Makkah.
Baca juga, Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri.