Senin 01 May 2017 09:34 WIB

Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Pengirim TKI Nonprosedural

Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk menertibkan pengiriman tenaga kerja nonprosedural. Menurutnya, harus ada tindakan tegas kepada perusahaan atau perorangan yang masih melakukan pengiriman tersebut.

"Jika tidak, ini akan menjadi masalah di kemudian hari, terutama bagi perwakilan RI di luar negeri," kata politikus PAN tersebut dalam pesan singkatnya, Senin (1/5).

Saleh menilai, moratorium pengiriman pekerja domestik (asisten rumah tangga) ke beberapa negara di Timur Tengah tidak efektif. Pasalnya, meskipun ada moratorium, pengiriman pekerja domestik masih saja terjadi. "Bahkan, pengiriman tersebut disinyalir akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebab, mereka diberangkatkan melalui jalur tidak sesuai prosedur," ucap Saleh.

Saleh menerangkan, selama kunjungan ke Qatar dan Saudi pekan lalu, tim pengawas komisi IX menemukan fakta pengiriman TKI masih terus berlanjut. Di Saudi contohnya, pengiriman tenaga kerja unprosedural ada 1.200 orang di tahun 2016. "Dari 1.200 itu, sebanyak 1000 orang adalah asisten rumah tangga. Sisanya, sebanyak 200 orang adalah sopir," terang Saleh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement