Ahad 30 Apr 2017 01:20 WIB

BPJPH Awali Fokus Sosialisasi UU JPH

Rep: Fuji EP/ Red: Angga Indrawan
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menempati kantor baru di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur. Langkah awal BPJPH akan fokus pada sosialisasi dan publikasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Sekretaris BPJPH, Ali Irfan mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke pengusaha, industri dan ritel yang belum memiliki sertifikasi halal. Pengusaha yang sudah memiliki sertifikasi halal juga akan tetap mendapatkan sosialisasi agar tahu keberadaan BPJPH.

BPJPH akan mengenalkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH kepada mereka. Sekaligus mensosialisasikan peraturan pemerintahnya sebagai petunjuk teknis. "Biar mereka mengetahui sertifikasi halal itu wajib hukumnya, karena ini terkait dengan umat manusia, bukan hanya Muslim," kata Ali, Sabtu (29/4).

Ia menerangkan, JPH bukan hanya untuk kepentingan Islam semata. JPH justru untuk kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Dia juga menjelaskan ada beberapa cara untuk mensosialisasikan UU Nomor 33 Tahun 2014. Sosialisasinya bisa melalui surat edaran, internet dan langsung bertatap muka.

Jadi, dijelaskan dia, BPJPH akan mengundang para pengusaha untuk melakukan tatap muka. Sebab, cara paling efektif melakukan sosialisasi UU JPH dengan tatap muka. Tapi, kalau ada pengusaha yang memiliki kesadaran tentang pentingnya JPH, pasti mereka mengundang BPJPH lebih dulu.

Namun, biasanya para pengusaha jarang tergerak, jadi BPJPH yang harus lebih aktif. "Makanya saya instruksikan ke jajaran saya yang baru dilantik, jangan ada yang duduk manis di ruangan kerja, harus aktif ke luar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement