REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menolak dengan tegas pengajuan Hak Angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diputuskan secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya menolak dengan keras pengajuan Hak Angket itu, yang diputuskan secara sepihak oleh DPR," kata Zulfkifli yang juga Ketum PAN ini usai memberikan sosialisasi Bela Negara di Subang, Jawa Barat, Sabtu.
Sebelumnya sidang paripurna DPR RI mengesahkan usulan pengajuan Hak Angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan keputusan pengajuan Hak Angket itu dinilainya diambil secara sepihak karena tidak dilakukan penyampaian pendapat fraksi.
"Lucunya parpol-parpol yang mendukung ini kan tahu muara dari Hak Angket itu menyatakan pendapat kepada Presiden atau pemerintah. Laa ini KPK bukan pemerintah," katanya.
Apalagi, tambah Zulkifli, saat ini KPK sedang melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar karena itu pasti akan menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Karena itu, Zulkifli meminta KPK jalan terus melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar seperti kasus KTP-el. Zulkifli menegaskan, pihaknya akan terus menentang pengajuan Hak Angket yang dinilainya salah kaprah.
Sebelumnya dalam sosialisasi empat pilar di hadapan ribuan mahasiswa di Universitas Telkom, Zulkifli mengajak generasi muda khususnya para mahasiswa untuk terus menjaga nilai-nilai luhur bangsa yang saat ini dirasakan mulai memudar.
"Kalau ada teman yang sakit, kita tolong. Kalau ada yang perlu bantuan, tolong menolong, itu yang harus kita tingkatkan. Adik-adik jadi mahasiswa belajar dengan giat, itu sudah mengamalkan nilai-nilai Pancasila," kata ketua MPR Zulkifli Hasan.
Baca juga, Ini Alasan Tiga Fraksi Walk Out dalam Paripurna Hak Angket KPK.