Sabtu 29 Apr 2017 12:37 WIB

Gerindra Tegaskan Dukungan untuk KPK

Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walk out' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walk out' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, langkah walk out dari rapat paripurna DPR, Jumat (28/4) kemarin adalah bentuk Gerindra terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Sejak awal Gerindra menolak hak angket terhadap KPK. Apalagi dalam prosesnya kami mencium angket ini dipaksakan,"kata Andre saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (29/4).

Menurutnya, keputusan dalam paripurna kemarin sangat terburu-buru. Gerindra juga tidak habis pikir dengan keputusan pimpinan rapat. Sebab sebelumnya di Badan Musyawarah (Bamus) diputuskan bahwa di paripurna hanya akan membacakan usulan dari pengusul hak angket, bukan mengambil keputusan.   

"Yang terjadi justru pimpinan memaksakan angket, karena itu kami memutuskan walk out. Ini sesuai instruksi Ketum Prabowo Subianto bahwa KPK harus didukung dalam memberantas korupsi. Bukan sebaliknya dilemahkan posisinya," sambungnya. 

Prabowo, kata dia, menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu program prioritas Gerindra. Praktik kejahatan korupsi sangat terang menyengsarakan rakyat sehingga harus ditolak segala bentuk daya dan upaya melemahkan KPK.    

Fraksi Partai Gerindra di DPR memutuskan walk out dari rapat paripurna mengenai usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK, Jumat (28/4) kemarin. Hak angket yang ditolak sejumlah fraksi itu pada akhirnya diketok pimpinan rapat.  

Usulan hak angket dari Komisi III itu digulirkan terkait penyidikan kasus mega korupsi KTP-el di KPK. Dimana Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II yang menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam kasus KTP-el.           

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement