Jumat 28 Apr 2017 18:23 WIB

300 Ketam Tapak Kuda Rencananya Diselundupkan ke Thailand

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketam atau kepiting
Foto: pixabay
Ketam atau kepiting

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyelundupan 300 ekor ketam tapak kuda (Tachypleus Gigas) digagalkan Ditpolair Polda Sumut, Jumat (28/4). Hewan dilindungi ini rencananya akan dibawa ke Thailand.

Direktur Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar mengatakan, ratusan ekor ketam tapak kuda itu diamankan dari KM Makmur GT 25 No 215/QQ di perbatasan perairan Sumut-Aceh, tepatnya di perairan Langkat, Sumut.

"Tadi pagi, kami mengamankan satu unit kapal di perairan Langkat. Petugas juga menangkap lima orang, yakni nahkoda dan ABK (anak buah kapal)," kata Sjamsul, Jumat (28/4).

Sjamsul mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas memperoleh informasi bahwa ada kapal ikan bermuatan ketam tapak kuda yang tidak dilengkapi manifes. Kapal tersebut disebut akan membawa hewan dilindungi itu ke Thailand.

Berdasarkan informasi itu, dua unit kapal Ditpolair Polda Sumut lalu melakukan patroli di perbatasan perairan Sumut-Aceh, tepatnya di perairan Langkat. Pada Jumat (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB, kapal patroli melihat KM Makmur GT 25 No 215/QQ yang sedang berlayar.

Petugas lalu memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 300 ekor ketam tapak kuda dalam keadaan mati. Hewan dilindungi itu dimasukkan di dalam kotak ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes).

"Atas keterangan nakhoda, hewan tersebut akan diselundupkan ke Thailand," ujar dia.

Selain menyita ketam tapak kuda, petugas juga menangkap lima orang dari kapal penyelundup tersebut. Mereka, yakni nakhkoda, Hermansyah Putra (48), warga Bireum Puntung, Langsa Baru, Langsa, Aceh serta empat ABK, yaitu Amirudin (53), warga HM Amin, Gantong Mutia, Langsa Kota, Langsa; Amrul (43), warga Binjai, Seruway, Aceh Tamiang; Somantri (40) warga Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang; dan Anwar ( 47), warga Matang Suelimeng, Langsa Barat, Langsa.

"Para tersangka sudah diamankan. Mereka diduga telah melanggar Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a, b, c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya," kata Sjamsul.

Saat ini, kelima orang tersebut telah berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kapal yang mereka gunakan untuk penyelundupan telah dibawa ke dermaga Ditpolair Polda Sumut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement