REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ikan asin yang dijual di pasar tradisional di Kota Yogyakarta terbukti mengandung bahan pengawet berbahaya yaitu formalin. Bahkan kandungan formalin di ikan asin tersebut terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelas I Yogyakarta di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Jumat (28/4).
Menurut Kepala Sub Seksi Tata Pelayanan KIPM Kelas I Yogyakarta, Maria Thresia, pihaknya mengambill 20 sampel dari tiga jenis ikan asin yaitu ikan jambal, teri nasi, dan teri kering. "Semua produk olahan dari tiga jenis ini terbukti mengandung formalin," ujarnya.
Bahkan menurutnya dari uji labolatorium diketahui kandungan formalin yang terdapat pada tiga produk olahan tersebut mencapai diatas 100 ppm. Artinya dari satu kilogram olahan perikanan tersebut terdapat satu miligram kandungan formalin.
Dia mengakui, penggunaan formalin sendiri sudah dilarang dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012. Penggunaan bahan pengawet mayat ini bisa menimbulkan dampak serius pada kesehatan. Dalam jangka panjang, kata dia, efeknya bisa mengganggu pencernaan hingga menimbulkan penyakit kanker.
Dia pun menghimbau kepada pedagang untuk berhati-hati menjual dagangannya. Dia meminta pedagang juga mengerti akan bahayanya obat kimia tersebut. Sehingga pedagang tidak lagi menjual dagangan yang mengandung formalin. "Untuk pedagang kita himbau tidak menjual lagi dagangan yang mengandung formalin dan untuk konsumen kita minta lebih waspada." Ujarnya.
Menurutnya, ikan asin yang tidak mengandung formalin itu sering dikerubuti lalat. Sedangkan yang mengandung formalin dijauhi lalat. Bau ikan asin yang tidak berformalin lebih amis. Ikan asin yang diberi formalin kata dia lebih kaku dari ikan asin tak berformalin. "Belilah yang masih segar dan tidak kaku," katanya. Sebelum dimasak, ia juga menyarankan agar pembeli mencuci ikan asin terlebih dahulu. Sebab formalin bisa larut dalam air.