Kamis 27 Apr 2017 18:31 WIB

Pemkab Pekalongan Bantu 58 Janda

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Janda (ilustrasi)
Foto: Angga Indrawan/Republika
Janda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN –- Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki program tersendiri dalam membantu warga yang masuk kategori rawan sosial dan rawan ekonomi. Program tersebut berupa pemberian bantuan pada para janda yang ditinggal mati suaminya. 

Seperti pada Rabu (26/4), sebanyak  58 orang janda  wilayah Kecamatan Sragi dan Siwalan, mendapat bantuan dari Pemkab Pekalongan. Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi,  di aula Pabrik Gula Sragi.

Menurut Bupati, para janda yang menerima bantuan sebenarnya tidak seluruhnya miskin. Namun sebagai seorang janda, mereka termasuk warga yang rawan sosial dan ekonomi. ''Sebagai seorang janda, mereka sudah menjadi perempuan yang menjadi tiang penyangga ekonomi keluarga,'' jelasnya. 

Untuk itu Asip menyebutkan, bantuan barang yang diberikan pada para janda tersebut, disesuaikan dengan permintaan mereka. Terutama dengan jenis kegiatan ekonomi yang akan atau sedang mereka tekuni, agar kondisi ekonomi rumah tangga masih bisa terjaga.

"Setelah mendapat bantuan ini, kami berharap para ibu bisa menjadi lebih produktif sehingga bisa meningkatkan ekonomi keluarga. Jangan sampai barang bantuan tersebut kemudian dijual,'' katanya. Bantuan yang diserahkan, antara lain berupa mesin jahit, etalase, sepeda, peralatan dapur dan lain sebagainya.

Dalam acara pemberian bantuan tersebut, Bupati juga memberikan motivasi pada para penerima bantuan untuk tetap semangat dalam bekerja dan selalu mensyukuri rejeki yang telah diberikan oleh Allah SWT. ''Masalah banyak sedikit itu relatif, yang penting disyukuri. Rejeki sudah ada yang mengatur, yang penting bekali anak-anak dengan ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu lainnya,'' kata Asip. 

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Rudy Sulaiman, menyebutkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, syarat yang harus dipenuhi kaum ibu antara lain harus berusia 18 hingga 59 tahun, belum menikah atau janda yang belum mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement