Kamis 27 Apr 2017 12:49 WIB

Kasus Suap Bakamla, KPK Kembali Panggil Ali Fahmi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/4).

Selain memanggil Ali Fahmi, KPK juga dijadwalkan memeriksa seorang wiraswasta bernama Siti Sriyati Mutiah dalam kasus yang sama untuk tersangka Nofel Hasan.KPK belum mengetahui keberadaan Ali Fahmi alias Fahmi Habsy yang merupakan saksi penting kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada pejabat Bakamla RI.

Ali Fahmi juga sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan kasus Bakamla RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, KPK belum menetapkan Ali Fahmi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo mengakui mengangkat Ali Fahmi sebagai narasumber untuk Kabakamla.

“Ali Fahmi itu narasumber untuk Kabakamla, saya yang rekrut karena dia merasa bisa dalam bidang perencanaan, kemudian setelah saya tanya ke lain memang dia punya kemampuan itu tapi pesannya jangan dipercaya 100 persen," kata Arie dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/4).

Arie mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang didakwa menyuap empat pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta untuk mendapatkan proyek "monitoring satellite" di Bakamla.

Ali Fahmi alias Fahmi Habsy adalah orang yang menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk "main proyek" di Bakamla dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan sehingga Fahmi pun menyerahkan Rp 24 miliar. Namun, hingga saat ini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui.

Dalam dakwaan, Arie disebut meminta jatah 7,5 persen dari total anggaran pengadaan proyek "monitoring satellite" di Bakamla. Permintaan itu disampaikan pada sekitar Oktober 2016 di ruangan Arie yang menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi agar meminta jatah 15 persen nilai pengadaan untuk Kabakamla. Sedangkan 7,5 persen untuk Bakamla dan akan diberikan dulu sebesar dua persen.

Empat pejabat Bakamla yang diduga disuap Fahmi Darmawansyah adalah mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement