REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan beberapa surat masuk di Pimpinan DPR pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/4). Salah satu surat yang dibacakan adalah dari Komisi III DPR terkait permohonan Hak Angket untuk mendesak KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pemberi keterangan palsu kasus KTP Elektronik (KTP-el), Miryam S. Haryani. “Surat masuk dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli Zon, Kamis.
Dia mengatakan, surat tersebut sesuai Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah surat Komisi III DPR itu dibacakan dalam Rapat Paripurna, akan dibawa di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam Bamus itu akan ditentukan apakah Hak Angket akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) atau tidak.
Lalu keputusan Bamus itu akan dibawa dalam Rapat Paripurna untuk dimintai persetujuan anggota DPR.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus Hak Angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu KTP-el, Miryam S. Haryani.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK sebelumnya, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el. KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus Hak Angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan Hak Angket, di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.