Kamis 27 Apr 2017 11:03 WIB

Steven Penghina TGB Layak Diberi Red Notice

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mengatakan, kepolisian layak mencantumkan Steven Hadisurya Sulistyo, pelaku penghinaan pada Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, yang melarikan diri ke luar negeri, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Lebih baik jika diberikan red notice atau permintaan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap sebagai buronan pada jaringan internasional.

“Kalau dilihat dari materi kasusnya, saya kira diberi red notice lebih bagus, karena internasional juga mempunyai perhatian yang sama terhadap kejahatan tindakan diskriminasi, yang di dalamnya terdapat unsur pelanggaran HAM,” kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/4).

Mudzakir mengatakan, penghinaan yang dilakukan Steven bukan saja menghina pribadi perseorangan. Tapi juga menghina bangsa, menghina kelompok masyarakat secara luas di Indonesia. Sehingga dalam konteks tersebut, kata dia, penghinaan tersebut dikategorikan pada pelanggaran konsitusi, dan dalam konteks internasional juga melanggar HAM.

“Ya begitu, seperti halnya pemain sepak bola juga dilakukan tindakan yang keras kalau melakukan tindakan diskriminatif,” kata Muzakir.

Mudzakir juga menyayangkan tidak adanya tindakan pencegahan dari awal oleh penyidik. Karena, kata dia, jika sejak awal pelaporan orang tersebut ada upaya untuk melarikan diri ke luar negeri, sejak saat itu pula penyidik harus melakukan pencegahan.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dicatat Mapolda NTB, Steven sudah pergi ke luar negeri menggunakan pesawat dengan tujuan singapura. Adapun pencegahan yang dilakukan imigrasi pada tanggal 18 April, sudah terlambat.

(Baca Juga: Steven Penghina Gubernur NTB Ternyata Sudah ke Luar Negeri)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement