REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deklarator Kader Partai Demokrat Sahat Saragih menyebut AD/ART yang digunakan partai dengan Ketua Umum (Ketum) Susilo Bambang Yudhoyono tersebut adalah bukan hasil kongres. Karena itu, seluruh kader, kata dia, sepakat melaporkan masalah tersebut kepada Kemenkumham. Kader meminta Menkumham membekukan partai karena kegiatan partai dianggap ilegal akibat menggunakan AD/ART di luar kesepakatan kongres.
"Itu (AD/ART) diubah sepihak oleh SBY di luar kongres. Dari komunikasi dengan kader seluruh Indonesia, mereka terkejut kok kenapa itu dilakukan. Tetapi Pak SBY dalam pertemuan dengan kader-kader di Cikeas, dia mengakui sendiri merubah AD/ART atas saran notaris," ujar Sahat di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/4).
Sahat mengatakan hasil kongres adalah keputusan tertinggi. Siapa pun tidak boleh merubah, termasuk ketua umum sekalipun. Maka menurut hukum, kata dia, AD/ART yang diputuskan di luar kongres, sudah dipastikan ilegal.
Ada sedikitnya tiga poin krusial yang dipersoalkan dalam AD/ART yang disebut telah dirubah SBY tersebut. Di antaranya soal Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) dalam partai, divisi keamanan internal dan jabatan direktur eksekutif yang masih sejajar sekretaris jenderal (Sekjen). Dalam hal ini menurutnya, perubahan AD/ART secara sepihak telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011.
"SBY mengatakan ada perubahan agar lebih baik, tetapi orang bisa berpikir lain, adik ipar beliau juga BPOKK, wah ini dinasti lagi dong," katanya.
Sahat mengatakan tentunya sebagai kader sangat mencintai Demokrat, tidak ada maksud tujuan lain katakanlah untuk menghancurkan partai. Demokrat, kata dia, masih banyak dicintai pengikutnya.
"Tapi kan kasihan juga kader kalau memakai AD/ART palsu," katanya.
Sahat menambahkan sebetulnya masalah ini sudah dibicarakan dalam internal partai terlebih dulu. SBY memberikan janji-janji perbaikan, tetapi tidak kunjung ada perubahan dalam satu tahun ini. Kader Demokrat juga akan membawa pengaduan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Departemen dalam Negeri (Depdagri). Sahat juga meyakini SBY sebagai ketua umum pasti mengetahui gugatan yang dilakukannya tersebut.