Selasa 25 Apr 2017 13:48 WIB

Nelayan Lebak Diimbau tak Menangkap Penyu Hijau

Penyu Hijau tengah membuat sarang untuk bertelur (ilustrasi)
Foto: Republika/Muhammad Fakhrudin
Penyu Hijau tengah membuat sarang untuk bertelur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten diimbau tidak menangkap penyu hijau (chelonia mydas). Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, merupakan hewan dilindungi.

"Kami prihatin adanya penangkapan penyu hijau dan dijualbelikan, sehingga mereka ditangkap penegak hukum," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Hasan Lubis di Lebak, Selasa (25/4).

Saat ini, kekayaan ekosistem habitat laut di pesisir selatan Kabupaten Lebak yang dilindungi pemerintah adalah penyu hijau dan lumba-lumba. Populasi eksosistem habitat biota laut itu perlu dilestarikan dan jangan sampai terancam punah.

Ia mengimbau nelayan tidak melakukan penangkapan maupun memperjualbelikan karena bisa berhadapan dengan penegak hukum. Pihaknya sudah menerima laporan tiga ekor penyu hijau dari pesisir selatan Kabupaten Lebak digagalkan oleh petugas Kepolisian Pandeglang.

Ketiga penyu hijau yang terancam punah itu dibawa menggunakan mobil bak terbuka jenis Daihatsu Grandmax A 8961 AE akan dijual ke Jakarta. "Kami memberikan apresiasi terhadap petugas penegak hukum bisa menangkap pelaku penjualan penyu hijau itu," ujarnya.

Menurut Hasan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Populasi penyu hijau baik dalam keadaan hidup atau mati dilarang diperjualbelikan karena bisa dikenakan pidana. 

Mereka pelaku perdagangan penyu hijau bisa dikenakan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Karena itu, pihaknya mengajak nelayan tidak menangkap dan memperjualbelikan penyu hijau tersebut. "Kami sudah menyebarkan surat imbauan larangan penangkapan penyu hijau dan ikan lumba-lumba, termasuk hiu botol," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement