Selasa 25 Apr 2017 13:31 WIB

Putusan Terhadap Ahok Dijadwalkan 9 Mei

 Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Selanjutnya, kami tanya kepada Penuntut Umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.

Kemudian, Ali mengatakan, tim JPU juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur sehingga untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu karena tim JPU merasa apa yang disampaikan pada tuntutan sudah cukup.

"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," jawab Ali.

Menanggapi hal itu, hakim Dwiarso menanyakan, "Setelah saya mendengar saudara yang pada prinsipnya tetap pada tuntutan, dari Penasihat Hukum ada komentar?" tanya Dwiarso.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh samudra pun mengatakan, sebagaimana yang didengarkan JPU tetap pada tuntutan. "Sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa dan segalanya kami serahkan kepada yang mulia," jawab Teguh.

Dwiarso pun kembali menyampaikan bahwa setelah tuntutan, pembelaan dan, replik telah disampaikan oleh Penuntut Umum maka giliran Majelis Hakim akan memberikan putusan perkara ini terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa, 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," kata Dwiarso.

(Baca Juga: Ini Isi Pleidoi Ahok: Tetap Melayani Walau Difitnah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement