REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Madani Mukarom mengatakan, Haji Artim Yahya, petani asal Desa Santong, Kabupaten Lombok Utara, NTB, layak meraih Tokoh Perubahan Republika 2016 atas prestasinya dalam mengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Santong. Pria yang sempat menjabat sebagai pemimpin bagian proyek (pimbagpro) hutan kemasyarakatan NTB pada 1996-1997 itu menjelaskan, awalnya Hkm Santong merupakan pergeseran lokasi dari Desa Rempek.
Kantor Wilayah Departemen Kehutanan (Kanwil Dephut) NTB saat merancang HKm tersebut dalam rangka penyelesaian konflik lahan di Desa Rempek yang dimulai dengan prakondisi pada 1995. Kemudian, setahun berselang Kanwil Dephut membuat persemaian 600 ribu bibit dengan jenis sesuai usulan masyarakat untuk areal 500 Ha.
"Sehubungan ada penolakan dan perusakan bibit oleh masyarakat, maka lokasi kegiatan tersebut, atas usulan dan kesiapan Haji Artim (pj kades persiapan Santong), dipindahkan ke Santong," ujar Madani kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Senin (24/4).
Madani meminta surat pernyataan kesanggupan Artim yang kala itu ditunjuk sebagai penanggung jawab kepala desa persiapan Santong. Pasalnya, kawasan hutan calon lokasi tersebut merupakan areal penggembalaan, perambahan, dan ada permukiman. Madani menambahkan, berkat kegigihan Haji Artim, kegiatan ini berjalan lancar dan terealisasi seluas 221 hektar.
"Haji Artim juga diangkat sebagai Ketua Koperasi Tani Maju Bersama yang pernah memperoleh penghargaan Kalpataru sehingga layak menjadi peraih Tokoh Perubahan Republika," kata Madani menambahkan.
(Baca Juga: Bupati Lombok Utara Sebut Artim Yahya Patut Menjadi Contoh)