REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe S Hernanto mengatakan profesi sebagai advokat atau pengacara rawan terlibat kasus suap. Tak sedikit pula yang akhirnya terseret ke ranah hukum.
"Jangan lagi ada pengacara yang terlibat hukum khususnya suap yang bisa merusak profesi advokat yang dalam menjalankan tugasnya diikat kode etik," katanya di sela pelantikan Dewan Pimpinan Cabang KAI se-Jabar di Sukabumi, Senin (24/4).
Ia pun mencontohkan beberapa nama pengacara terkenal yang diciduk apara penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Otto Cornelis Kaligis yang terlibat kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian Berthanatalia Ruruk Kariman pengacara Saipul Jamil dalam kasus dugaan pencabulan yang menyuap mejelis hakim untuk pengurangan vonis penahanan pedangdut.
Kedua pengacara tersebut merupakan pengurus KAI. Sehingga ia mengimbau kepada para advokat yang tergabung dalam KAI agar tidak bermain api. Ia berharap penegak hukum jangan sampai terlibat hukum.
"Dalam menjalankan profesinya harus profesional dan harus selalu belajar dan jangan sampai kalah oleh polisi, jaksa dan hakim," tambahnya.
Di sisi lain, Tjoetjoe mengatakan setiap pengacara harus bersinergi dengan aparat hukum namun tidak berkonotasi negatif, karena beberadaan advokat akan sangat dibutuhkan baik polisi, jaksa maupun hakim.
Sementara, Ketua DPC KAI Sukabumi Raya Beliher Situmorang mengatakan antisipasi ada anggotanya yang terlibat hukum seperti suap, pihaknya akan memberikan pendidikan secara rutin khususnya yang berkaitan dengan moralitasnya dalam menjalankan tugasnya.
"Pengawasan akan kami perketat jika ada yang terlibat kasus hukum kami tidak segan memecatnya dari keanggotaan KAI bahkan mengusulkan untuk mencabut status advokatnya ke dewan kehormatan," katanya.