Senin 24 Apr 2017 16:36 WIB

Pengamat: Jaksa Penuntut Ahok Keliru Secara Yuridis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda
Foto: Majalah Forum Keadilan
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama adalah keliru. Sebab Pasal 14c KUHP yang mengatur pidana bersyarat (hukuman percobaan) adalah untuk hakim dan bukan untuk jaksa.

"Tuntutan terhadap Ahok bukan terlalu ringan tapi keliru secara yuridis. Pasal 14c KUHP yang mengatur tentang pidana bersyarat itu aturan untuk hakim, bukan untuk jaksa. Jadi jaksa tidak boleh menuntut percobaan," kata Chairul saat dihubungi Republika, Senin (24/4).

Chairul menambahkan, majelis hakim juga bisa memvonis Ahok dalam kasus tersebut dengan hukuman yang lebih tinggi. Sebab, menurutnya hakim tidak terikat dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU.

"Bisa saja hakim memvonis lebih tinggi. Hakim juga tidak terikat pasal yang dituntutkan. Sepanjang ada dalam dakwaan pasal lain (156a KUHP) bisa itu yang dijatuhkan hakim sekalipun yang dituntutkan Pasal 156 KUHP," terang Chairul.

Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke 20 kasus di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement