Senin 24 Apr 2017 14:04 WIB

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Laporkan JPU Sidang Ahok ke Komjak

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Berkas tuntutan Ahok (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Berkas tuntutan Ahok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugiarto mengatakan sudah menerima laporan terkait tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Laporan tersebut sedang dalam penelaahan oleh komisioner Komjak yang menangani wilayah terkait.

"Baru ada satu laporan yang mengatasnamakan komunitas sarjana hukum muslim Indonesia, nota dinas laporan sudah kita serahkan ke komisioner yang menangani wilayahnya, sedang ditelaah," ujar Indro kepada Republika.co.id, Senin (24/4).

Indro mengatakan isi laporan sama dengan kebanyakan keluhan dari sejumlah pihak. Hal itu utamanya terkait mempertanyakan tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Selain itu mempertanyakan kinerja dan profesionalitas JPU dalam penanganan perkara.

"Isinya seperti yang banyak dikeluhkan, menangani laporan butuh proses penelaahan, nantinya masuk ke persidangan komisioner," ujar Indro.

Sebelumnya sejumlah pihak dikabarkan akan mengajukan surat pengaduan ke Komjak. Pengaduan itu, seperti terkait kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dugaan adanya intervensi maupun politisasi hukum dalam putusan tuntutan terhadap Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement