REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menilai tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak normal. Terlebih, menurutnya tuntutan tersebut tidak pisa dipahami oleh ilmu hukum.
"Kalau menurut saya sih ini (tuntutan terhadap Ahok) tidak normal. Susah bagi saya memahami berdasar pengetahuan hukum yang saya pahami, kalau sampai tuntutannya seperti ini," kata Desmond saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/4).
Desmond melanjutkan, tuntutan tersebut menjadi susah dipahami, karena pasal utama yang didakwakan terhadap Ahok malah dihilangkan oleh JPU. "Sulit dipahami kalau sampai tintutannya seperti ini, karena ini menghilangkan pasal utamanya," ucap Desmond.
Politikus Gerindra itu mengungkapkan, dalam ilmu hukum sulit majelis hakim memutuskan hukuman di atas tuntutan JPU. Sebab, bisa jadi nantinya malah hakim yang disalahkan atas vonis yang dijatuhkan.
"Kalau kita bicara tentang ilmu hukum, agak susah hakim memutuskan ke luar dari tuntuatran. Kalau ke luar dari tuntutan, saya pikir bisa hakim disalahkan juga," jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke 20 kasus di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).