REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Melalui Forum Diskusi Perdagangan Orang terungkap Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara menjadi jalur perlintasan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tujuan Malaysia.
Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Nunukan melalui siaran persnya, Jumat (21/4), mengatakan bahwa daerahnya yang terletak di wilayah perbatasan RI dengan Malaysia menjadi jalur keluar masuk TKI dari dan ke Negeri Sabah dan Negeri Sarawak.
TKI yang berangkat maupun yang datang melalui jalur ilegal yang dikenal jalur tikus dan jalur legal melalui darat ataupun laut. Ada lima jalur yang menjadi perlintasan TKI yaitu Pulau sebatik, Pulau Nunukan, Lumbis Ogong, Seimenggaris dan Krayan.
"Bukan hanya kelima kecamatan itu yang jadi jalur perlintasan TKI ilegal ataupun resmi tetapi sejumlah titik sepanjang wilayah perbatasan dengan Malaysia," kata Asmin Laura Hafid pada Forum Diskusi Perdagangan Orang yang diselenggarakan Direktorat Imigrasi Kemenkumham R di Kantor Bupati Nunukan, Kamis (20/4).
Ia mengungkapkan, sehubungan dengan TKI yang melintas secara ilegal tujuan Malaysia khususnya Negeri Sabah maka Kabupaten Nunukan menjaid sasaran pendeportasian TKI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan berbagai permasalahan.
Permasalahan TKI yang dideportasi tersebut sebagian besar tidak menggunakan dokumen keimigrasian yang sah, kasus narkoba, kriminal dan kelainan jiwa. Asmin mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap konsekwensi yang diterima apabila melibatkan diri dalam tindak perdagangan orang.
sumber : Antara
Advertisement