Kamis 20 Apr 2017 16:21 WIB

Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan jika jaksa menganggap dakwaannya atau tuduhannya 156 dan 156a KUHP itu terbukti, seharusnya akan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang yang dibacakan hari ini. Namun, nyatanya, JPU justru menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua  tahun.

"Seharusnya tuntutan itu jaksa harusnya mempertimbangkan (tuntutan) apakah terdakwa itu menyesali perbuatannya atau tidak," ujarnya pada Republika.co.id, Kamis (20/4).

Mudzakir menilai, jika memang akan meringankan tuntutan, seharusnya ada faktor-faktor meringankan yang menjadi pertimbangan. Faktor-faktor meringankan tersebut, kata dia, seperti pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya, dan mengaku telah berbuat dan menistakan agama. 

Untuk itu, Mudzakir mengatakan, mestinya jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dakwaan. "Tapi kalau dia tidak menyesali perbuatannya, itu berarti faktor yang memberatkan dalam menyusun tuntutan pidana," katanya.

Akan tetapi, menurut Mudzakir, proses pembacaan tuntutan JPU tadi meyakini dakwaannya dan menyatakan dakwaannya terbukti. "Musti dipertimbangkan apakah ada faktor yang memberatkan atau yang meringankan dalam soal (tuntutan) itu," pungkasnya.

Mudzakir menilai, jika dikatakan dakwaan dengan pasal 156 dan 156a KUHP yang berkaitan penghinaan terhadap golongan terbukti, satu sisi yang penghinaan/penodaan terhadap agama yang 156 a, Jaksa seharusnya membuat dakwaan yang lebih berat dengan menggabungkan masa tahanan dari kedua pasal yang digunakan.

"Semestinya hukumannya digabung. Kalau itu (kasusnya) sama, biasanya itu bagian daripada pemberatan. Kalau dua pasal, berarti (hukumannya) ditambah 1/3," ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan dipenjara jika tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement