Kamis 20 Apr 2017 16:18 WIB

Pemkot Depok akan Rancang Perda Ramah Lansia

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi Lansia
Foto: pixabay
Ilustrasi Lansia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sedang merancang peraturan daerah (Perda) mengenai ramah lansia. Perda tersebut diharapkan menjadi acuan Pemkot Depok dan instansi lain dalam memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan lansia, baik dalam memberikan pelayanan maupun pembinaan yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan Angka Harapan Hidup (AHH) lansia di Kota Depok.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Depok, Abdul Rojat menjelaskan, Perda yang sedang digarap tersebut berangkat dari amanah Undang-undang Dasar (UUD) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Turunan dari peraturan tersebut, nantinya ada delapan dimensi hak lansia yang harus dipenuhi, yang nantinya akan dimasukkan dalam Perda tersebut.

"Dengan Perda ini hak-hak utama lansia akan diberikan secara maksimal, tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan berbagai fasilitas umum dari sejumlah unsur," ujar Abdul di Balaikota Depok, Kamis (20/4).

Abdul menjelaskan, delapan dimensi yang tertuang pada Raperda Ramah Lansia seperti, menyiapkan layanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana di tempat umum, kemudahan pelayanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, serta bantuan sosial.

"Seluruh dimensi yang akan ditetapkan sudah dijalankan di beberapa tempat. Namun, belum seluruh instansi seragam menerapkan hal tersebut. Untuk itu, perlu dibuatkan Perda sebagai acuan dalam pelayanan lansia tersebut,"  jelas Abdul. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement