Kamis 20 Apr 2017 12:44 WIB

Saksi Pelapor: Sidang Ahok Seperti Sandiwara

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Pelapor kasus dugaan penistaan agama, Pedri Kasman menilai sidang kasus dugaan penistaan agama seperti sandiwara. Pasalnya, JPU membacakan tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan yang menurutnya mengecewakan.

"Sidang ini seperti sandiwara," tegasnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4).

Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu juga mengaku kecewa atas sikap JPU yang seolah-olah malah menjadi pembela Ahok di persidangan.

"JPU sangat mengecewakan. Seolah JPU jadi pembela Ahok," katanya lagi.

Pedri mengatakan, harapan akan keadilan di persidangan tersebut sudah tidak ada lagi. Pedri menduga hal tersebut disebabkan adanya intervensi kepada JPU dari pihak-pihak tertentu.

"Diduga keras JPU sudah diintervensi oleh kekuatan di luar hukum, bisa kekuatan politik, kekuasaan atau yang lain," katanya.

Sebelumnya, di persidangan ke 19, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengab masa percobaan dua tahun. Artinya, Terdakwa Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan tidak melakukan tindakan pidana.

"Kami menuntut Majelis Hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP," ujar JPU.

"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," ujar Ali dalam ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement