Selasa 18 Apr 2017 15:45 WIB

Fahri Sebut Keinginan Setnov Batalkan Surat Keberatan tak Mudah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto ingin DPR tak mengirimkan surat keberatan atas pencegahan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Namun, menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pembatalan pengiriman surat keberatan tak semudah itu.

Pembatalan pengiriman surat keberatan kepada Presiden haruslah melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). DPR, kata dia, tidak bisa melanggar aturan dengan membatalkan pengiriman surat nota keberatan pencegahan Ketua DPR kepada Presiden. "Rapat Bamus itu kalau mau dibatalkan pakai rapat Bamus, nggak bisa karena inisiatif orang-orang, kita nggak boleh melanggar aturan dalam organisasi ya, jangankan organisasi DPR, organisasi sepakmbola saja tidak boleh melanggar ya," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/4).

"Organisasi DPR itu adalah lembaga negara yang tata cara dan tata aturannya itu diatur dengan UU, jadi nggak boleh. Kalau Bamus ya dibatalkan pakai rapat Bamus," kata Fahri. Fahri pun menyebut, DPR meminta Presiden untuk menggelar rapat konsultasi yang salah satunya membahas terkait surat keberatan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.

Menurut dia, permintaan rapat konsultasi ini sudah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. Rencananya, rapat konsultasi akan digelar usai penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta putaran kedua berlangsung. "Ya pokoknya kita rapat konsultasi dulu karena gini ini rapat Bamus," ujar Fahri.

Setya Novanto sebelumnya menyebut pembatalan pengiriman surat keberatan atas pencegahan itu sebagai sikap DPR untuk menghormati keputusan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Nggak. Nggak kita nggak menyampaikan. Dan kita sangat kooperatif, kita menghargai KPK," kata Setya Novanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/4).

Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada fraksi yang memutuskan untuk mengirimkan surat keberatan pencegahannya. Menurut dia, anggota DPR pun memahami permintaannya untuk membatalkan pengiriman surat keberatan pencegahan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, KPK mencegah Setya Novanto yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik selama enam bulan.

Baca juga: Setya Novanto: DPR tak akan Kirim Keberatan Soal Pencegahan KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement