REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG — Warga Kabupaten Bandung yang sudah merekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) masih harus menunggu mendapatkan fisik identitas tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat masih belum menerima blangko untuk mencetak kartu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Salimin mengatakan, blangko KTP-el belum tersedia sampai pertengahan tahun ini. “Sebagian masyarakat Kabupaten Bandung memang mengeluhkan ketersediaan blangko yang telah habis dari pemerintah pusat sebagai pemilik kewenangan untuk penerbitan KTP-el,” kata dia, Senin (17/4).
Sebagai pengganti sementara, Salimin menjelaskan, warga yang sudah merekam data bisa mendapat surat keterangan. Ia mengatakan, surat keterangan tersebut mempunyai fungsi yang sama dengan KTP-el. Antara lain bisa digunakan untuk kepentingan pemilihan umum (pemilu), urusan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, serta administrasi pernikahan.
Untuk mendapatkan surat keterangan, menurut Salimin, warga bisa mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung di Jalan Raya Soreang kilometer 17 Soreang-Bandung. Warga harus mengisi formulir surat keterangan dengan dilengkapi pas foto berukuran 3x4. Setelah diproses, surat keterangan tersebut dibubuhi tanda tangan. “Masa berlakunya enam bulan,” ujar dia.