Senin 17 Apr 2017 17:12 WIB

Pedri: Penegakan Hukum Ahok tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Pedri Kasman
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai ada sebuah keanehan saat ini, ketika seorang berstatus sebagai terdakwa masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur. Namun, soal pilkada DKI Jakarta yang saat ini memasuki masa tenang tidak ada urusannya dnegan sidang dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Apa pun itu, kita sebagai rakyat yang hidup di negara hukum punya kewajiban mengawal setiap tindakan pidana agar diproses hukum secara benar," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Senin (17/4).

Pedri mengatakan, JPU sangat mungkin untuk menuntut Ahok dengan hukuman berat. Hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP. Perdi menjelaskan, bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sudah tak terbantahkan.

"Video itu sudah diakui Ahok sendiri. Diperkuat saksi fakta Lurah Pulau Panggang, seorang pegawai Kominfo DKI yang merekam kejadian itu dan satu orang nelayan yang hadir di acara itu," katanya.

Bahkan, katanya, lebih diperjelas oleh saksi yang dihadirkan Ahok, yaitu Bambang Waluyo Wahab seorang politisi Golkar yang juga hadir di acara 27 September 2016 tersebut. "Bambang dengan jelas menyebut kalimat Ahok "...dibohongi pakai al maidah 51..." benar adanya," ujarnya.

Pendri melanjutkan, bukti video tersebut juga diperkuat oleh bukti-bukti pendukung lainnya.  Bukti tambahan seperti video Ahok di Partai Nadem, wawancara Ahok di Al Jazera, wawancara Ahok di Balai Kota, Buku Ahok berjudul "Merubah Indonesia" dan juga bukti-bukti media online dan lain-lain.

Bahkan, kata pedri, bukti terakhir yang diputar JPU di persidangan ke-17 tanggal 4 April 2017 sangat telak, yaitu video berisi pernyataan Ahok yang menyarankan untuk membuat Wifi "Surat Al Maidah 51" dengan password "KAFIR". 

"Bukti-bukti pendukung ini dengan jelas bisa dilihat bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal 156a huruf a KUHP itu bisa terpenuhi, karena soal al maidah 51 ini sudah sejak lama tertanam dalam pikiran Ahok," katanya.

Para ahli yang dihadirkan JPU semua memberatkan Ahok. Mereka dengan tegas menyebut Ahok diduga dengan sengaja menodai Agama Islam. Bahkan beberapa ahli yang dihadirkan Ahok pun banyak pernyataannya yang bisa memperkuat dakwaan JPU. Berdasarkan fakta di atas, kata Pedri, posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat kuat untuk menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya.

"Mereka adalah jaksa-jaksa terbaik yang dipilih untuk kasus yang mendapat perhatian besar ini," jelasnya.

Pedri yakin, JPU tidak akan mempertaruhkan kredibitas dan integritasnya. Menurut Pedri, segala bentuk intervensi jika ada dalam bentuk apa pun semestinya bisa diabaikan oleh tim JPU yang luar biasa ini.

"JPU adalah pengacara negara sekaligus mewakili masyarakat dan pelapor yang merindukan tegaknya hukum dan keadilan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement