Senin 17 Apr 2017 16:23 WIB

Andi Lala Eksekutor Tunggal Pembunuhan Sekeluarga di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan foto tersangka Andi Lala beserta barang bukti terkait kasus pembunuhan sekeluarga, berdasarkan keterangan 12 orang saksi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/4).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan foto tersangka Andi Lala beserta barang bukti terkait kasus pembunuhan sekeluarga, berdasarkan keterangan 12 orang saksi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Medan, Ahad (9/4) lalu. Andi Lala (35) ditetapkan sebagai eksekutor tunggal yang menghabisi nyawa lima korbannya.

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, selain tiga tersangka yang terlibat pembunuhan, yakni Andi Lala (35), Roni Anggara (21), dan Andi Saputra (27), polisi juga menangkap Riki alias Keriting sebagai penadah.

"Seluruh tersangka sudah lengkap. Nanti kami akan lakukan rekonstruksi ulang untuk memperjelas peran masing-masing," kata Rycko di Mapolda Sumut, Senin (17/4).

Rycko menjelaskan, Andi Lala ditangkap di Indragiri Hilir, Riau pada Sabtu (15/4) subuh. Warga Jl Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang ini merupakan inisiator, perencana dan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Roni Anggara, warga Jl Pembangunan II, Sekip, ditangkap di sebuah minimarket tempat kerjanya di Lubuk Pakam, Selasa (11/4) sore. Besok paginya, Andi Saputra, warga Jl Sempurna, Sekip, diamankan di Air Batu, Asahan. Keduanya berperan menjaga keadaan di depan rumah.

"Penadah motor korban, Riki alias Keriting juga sudah ditangkap di Perbaungan, Serdang Bedagai," ujar Rycko.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nur Fallah membenarkan bahwa Andi Lala merupakan eksekutor tunggal dalam pembunuhan tersebut.

"Eksekutor tunggal adalah Andi Lala, motifnya karena dendam," kata Nur Fallah.

Dia pun mengoreksi peran Roni yang sebelumnya disebutkan sebagai eksekutor ketiga korban anak-anak. Menurut dia, Roni dan Andi Saputra hanya berperan menjaga keadaan di luar rumah selama Andi Lala beraksi di dalam.

"Roni menunggu di halaman rumah dengan membawa dua parang untu jaga-jaga kalau ada yang lewat rumah itu atau tahu aksi mereka," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement