Senin 17 Apr 2017 15:06 WIB

Otak Pembunuhan di Medan Pernah Lakukan Pembunuhan Berencana

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel didampingi Dirreskrimum Kombes Nur Fallah dan Kepala Labfor Polri Cabang Medan Kombes Wahyu Marsudi memaparkan kasus  pembunuhan sekeluarga di Medan. Rilis kasus ini digelar di Mapolda Sumut, Senin (17/4).
Foto: Republika/Issha Harruma
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel didampingi Dirreskrimum Kombes Nur Fallah dan Kepala Labfor Polri Cabang Medan Kombes Wahyu Marsudi memaparkan kasus pembunuhan sekeluarga di Medan. Rilis kasus ini digelar di Mapolda Sumut, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Andi Lala (35), tersangka otak utama pembunuhan sekeluarga di Medan, diketahui pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Dia pernah melakukan pembunuhan dengan dibantu istrinya, Reni Safitri. Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan dua tahun lalu.

"Terungkap bahwa tersangka Andi Lala juga melakukan pembunuhan berencana pada Juli 2015. Saat itu bulan Ramadhan," kata Rycko di Mapolda Sumut, Senin (17/4).

Rycko mengatakan, tersangka diketahui membunuh seorang pria yang merupakan selingkuhan istrinya bernama Suherwan alias Iwan Kakek. Pembunuhan itu dia lakukan bersama istrinya, Reni, di rumah mereka di Jl Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Aksi keduanya ini dibantu oleh rekan mereka, Irvan.

"Motifnya balas dendam karena istri tersangka ada hubungan intim dengan korban. Setelah diketahui tersangka, istrinya mengaku dan direncakanlah pembunuhan itu," ujar dia.

Reni lalu menjebak korban untuk datang ke rumahnya pada 12 Juli 2015 malam. Saat berada di rumah tersangka inilah, Andi Lala yang telah menunggu di belakang rumah langsung menghabisi korban dengan alu kayu hingga meninggal.

"Dieksekusi jam 8 malam saat orang taraweh. Pukul 02.00 WIB-03.00 WIB, Andi Lala, istrinya dan Irvan membawa korban dan sepeda motornya ke Karang Jati, Lubuk Pakam untuk dibuang. Jadi seolah kecelakaan dan masuk parit," kata Rycko.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Andi Lala, Reni dan Irvan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement