Senin 17 Apr 2017 14:11 WIB

Nahdlatul Wathan dan ACTA Laporkan Steven ke Polisi

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Bilal Ramadhan
Tuan Guru Hasanain menyampaikan orasi tentang kekecewaan warga NTB atas penghinaan Steven Hadisudiryo Sulistyo terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi di Polda NTB, Senin (17/4).
Foto: dok.Istimewa
Tuan Guru Hasanain menyampaikan orasi tentang kekecewaan warga NTB atas penghinaan Steven Hadisudiryo Sulistyo terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi di Polda NTB, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama dengan pengurus Nahdlatul Wathan (NW) DKI Jakarta dan Jawa Barat datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Steven Hadisurya Sulistiyo (26 tahun).

(Baca: Ribuan Warga NTB Turun ke Jalan Tuntut Penghina TGB Diproses Hukum)

Steven dilaporkan atas perkataannya yang menghina gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) yang juga ketua umum Pengurus Besar NW, Ahad (9/4) lalu. Pembina ACTA Eggie Sudjana akan menjadi kuasa hukum NW dalam kasus ini.

“Saya mewakili sebagai kuasa hukum dan pembina ACTA dapat amanah dalam pengertian surat kuasa, dari NW DKI Jakarta. Dikarenakan, ketua umum NW, TGB mendapatkan perlakuan buruk berupa penghinaan,” ujar Eggie di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Eggie mengatakan, Steven telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Menurut Eggie, seharusnya tidak ada lagi pengelompokan pribumi dan nonpribumi di Indonesia.

Pembina ACTA itu mengatakan, perkataan yang disampaikan Steven juga menyinggung dirinya sebagai masyarakat Indonesia. Menurutnya, perkataan Steven sangat menyinggung ketika ia menyebutkan 'tiko', yang menurut dia berarti babi dan anjing.

“Steven menghina TGB, 'Dasar Indon, dasar Pribumi, dan dasar Tiko!' Tiko-lah yang membuat kami tersinggung. Menurut informasi yang kami dapat, Ti berarti babi dan ko adalah anjing. Itu bahasa hokian mereka” kata Eggie.

TGB sendiri dikatakan telah memaafkan tindakan yang dilakukan Steven. Meskipun begitu, Eggie mengatakan, hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidana dan proses hukum akan tetap berjalan. Menurutnya, Steven harus bertanggungjawab karena telah merusak kebinekaan di Indonesia.

“Jika Steven gentle dan berani, muncul untuk datang ke polda ini untuk menyerahkan diri,” kata Eggie.

Kejadian penghinaan yang dilakukan Steven terhadap TGB terjadi Ahad (9/4) lalu, pukul 14.30 waktu Singapura. Saat itu TGB sedang mengantre di counter check in Bandara Changi, Singapura. Ia keluar dari antrean untuk sejenak melihat jadwal penerbangan dan beberapa saat kemudian kembali ke barisan.

Tiba-tiba dari arah belakang TGB, Steven marah kepadanya karena merasa diselak dan melontarkan kata-kata bernada SARA dan kebencian. Ketika pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, TGB langsung melaporkan Steven ke kepolisian bandara.

Steven sendiri telah melayangkan surat permohonan maaf kepada TGB, Ahad (9/4). Meskipun begitu, pihak NW sendiri masih akan terus menindaklanjuti kasus ini agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

"Ini harus kita proses hukum agar ia bisa diberi pelajaran. Jika dalam waktu 1x24 jam Steven tidak diproses pihak yang berwajib maka kami yang akan menindaklanjuti," kata Muslihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement