Senin 17 Apr 2017 10:01 WIB

Penyelundupan 20 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI --  Penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia oleh jaringan internasional digagalkan di Tanjung Balai, Sumut. Satu di antara enam orang yang ditangkap ditembak mati dalam operasi ini.

Dari pengungkapan ini, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menyita 20.000 butir pil ekstasi dan 1 kg sabu. Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto mengatakan, barang haram itu diselundupkan dari Malaysia dan masuk ke Tanjung Balai melalui pelabuhan tikus yang memang banyak terdapat di sana.

"Yang kita ungkap ini jaringan internasional, Malaysia-Tanjung Balai," kata Andi, Senin (17/4).

Andi menyebutkan, para tersangka yang ditangkap, yakni Akbar Yudistria (19), warga Tanjung Balai; Selviana Sembiring (18), mahasiswi, warga Tanjung Balai; Syamsul Bahri (45), nahkoda kapal, warga Tanjung Balai; Abdul Rasyid Sinaga (60), ABK, warga Tanjung Balai; dan Joniwan Sianipar (40), mekanik kapal, warga Tanjung Balai.

Sementara satu orang lagi tewas diterjang timah panas karena disebut melakukan perlawanan saat disergap di Jl Besar Sei Kepayang, Asahan, Sumut, Ahad (16/4). Pria tersebut diidentifikasi sebagai Rafib Afandi Ginting (30), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

"Kami berikan tindakan keras karena saat ditangkap melarikan diri. Kami lakukan penembakan," ujar Andi.

Menurut Andi, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Petugas BNNP Sumut lalu melakukan pengembangan dengan penyelidikan selama sebulan.

Penyergapan pertama pun dilakukan di Jl Besar Sei Kepayang, Asahan. Dua kurir yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor, yakni Rafib dan Akbar, diringkus. Rafib tewas dalam operasi penangkapan ini.

Petugas yang terus melakukan pengembangan kembali menangkap para tersangka lain. Selain barang bukti 20.000 butir pil ekstasi dan 1 kg sabu, dari tangan mereka, petugas juga menyita satu sepeda motor, empat paspor dan uang tunai Rp 7 juta. Petugas BNNP Sumut pun mengamankan sebuah kapal motor yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara,  para tersangka diketahui merupakan anggota sindikat internasional. Mereka diduga telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia.

"Mereka melakukan transaksi dari Malaysia. Yang melakukan transaksi langsung ke Malaysia tersangka yang kita lakukan tindakan keras," kata Andi.

Hingga saat ini, kelima tersangka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kota Tanjung Balai. BNN Provinsi Sumut masih mengembangkan penangkapan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement