Ahad 16 Apr 2017 18:08 WIB

Warga Sempat Tolak Benda Cagar Budaya Dipindah karena Anggap Keramat

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Yoni, ilustrasi
Foto: bowo pribadi
Yoni, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Sebuah benda cagar budaya (BCB) peninggalan Mataram Kuno akhirnya bisa diamankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dari lingkungan Gandekan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, upaya penyelamatan BCB berupa sebuah yoni ini mendapatkan penolakan dari warga setempat. Selain sebagai tetenger, yoni ini juga dianggap sebagai 'tindih' (pokok) Dusun Gandekan. "Bahkan, kalau yoni ini diambil, bakal terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan warga Gandekan," kata Ketua RW 06 Kelurahan Harjosari, Sutrisno, Ahad (16/4).

Sehingga, proses negosiasi antara warga dengan petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang dan BPCB sempat berjalan alot. Karena warga tetap menolak proses pemindahan yoni ini dari lingkungan Dusun Gandekan.

Sementara, pihak Pemkab Semarang berkeinginan memindahkan yoni ini ke lokasi baru di eks-Kawedanan Tuntang. Karena lokasi tempat yoni ini berada akan dikembangkan untuk kawasan hunian baru (perumahan). Kebetulan, lokasi eks-Kawedanan Tuntang ini akan dibangun museum Kabupaten Semarang, oleh Pemkab setempat.

Akhirnya dicapai kesepakatan, yoni ini dipindahkan ke halaman Balai Kelurahan Harjosari agar BCB ini bisa diamankan dari kerusakan dan kepunahan. "Warga bisa menerima kalau yoni ini hanya dipindahkan ke balai Kelurahan," kata Sutrisno.

Ia juga menjelaskan, rencana pemindahan Yoni ke eks -awedanan Tuntang tersebut sudah disampaikan oleh Dinas P dan K kepada pengurus RW. Selanjutnya pengurus RW, tokoh masyarakat dan warga menggelar musyawarah.

Dalam pertemuan, warga menyepakati agar Yoni berukuran 80 X 80 centi meter ini dipindahkan ke kompleks makam Ki Gandek dan Nyai Gandek, yang merupakan cika- bakal warga perkampungan tersebut. Hasil keputusan ini juga menjadi dasar negosiasi warga dengan Pemkab Semarang.

Namun karena pertimbangan akses ke makam yang terlalu sulit, warga sepakat yoni dipindah ke kantor kelurahan untuk sementara. "Tapi kalau pemerintah memaksa dibawa ke Tuntang ya monggo, mudah-mudahan tidak ada apa- apa dengan lingkungan Gandekan ini," ujarnya.

Petugas BPCB Jawa Tengah bagian perlindungan, Ngatno mengatakan, Yoni tersebut merupakan perwujudan dari Dewi Parwati, istri dari Dewa Shiwa. Biasanya benda- benda lainnya, seperti Nandi (patung sapi) dan bebatuan alas candi ditemukan dalam satu paket Yoni sebagai tempat persembahyangan. Tetapi di Gandekan hal itu tidak ada.

Wilayah Kabupaten Semarang, kata dia, merupakan salah satu persebaran benda- benda cagar budaya peningalan masa Hindu-Budha. Hampir di tiap desa atau kecamatan ditemukan adanya benda-benda purbakala ini.

Yoni yang ditemukan di Gandekan, Bawen ini diperkirakan dari abad ke 9 atau ke 10 pada masa Mataram Klasik. "Sebaiknya memang ada tempat penyimpanan khusus. Tapi nanti kita lihat bagaimana keputusan Dinas Kebudayaan dengan evakuasi Yoni ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement