REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Rudy Gunawan mengakui adanya peralihan fungsi lahan secara massif. Tak tanggung-tanggung lahan yang mengalami alih fungsi justru merupakan lahan pertanian produktif.
Menurutnya, fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Garut saat ini masuk kategori mengkhawatirkan. Peralihan fungsi lahan itu membuat lahan yang seharusnya diperuntukan bagi pertanian justru menjadi pemukiman. Tentunya, kata dia, hal itu akan berdampak pada lingkungan baik dalam hal ekosistem maupun ketahanan pangan lokal.
"Saat ini di daerah kita telah terjadi pengurahan lahan pertanian produktif hampir mencapai 150 hektare per tahunnya. Hal itu diakibatkan alih fungsi lahan dari pertanian ke wilayah permukiman," katanya pada wartawan, Jumat (14/4).
Ia mengatakan Pemkab Garut tentunya berupaya untuk mencegah terus terjadinya pengurangan lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan tersebut. Sebab, hasil produksi padi di Kabupaten Garut berpotensi menurun drastis jika hal ini tak segera ditanggulangi. Sehingga Pemkab Garut, kata dia mempunyai opsi pengembangan program Perluasan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
"Untuk program LP2B ini, kini sudah diregulasi melalui perda namun baru sebatas di wilayah perkotaan. Sementara untuk di wilayah pedesaan, berdasarkan undang-undang harus asa kesepakatan terlebih dahulu antara pemerintah dengan masyarakat atau pemilik lahan," jelasnya.
Ia menerangkan akan ada empat Kecamatan yang paling berdampak terhadap alih fungsi lahan. Sebab keempat lahan itu merupakan sentra pertanian padi. Selain itu, keempat kecamatan tersebut juga mempunyai sistem pengairan irigasi yang cukup baik.
"Keempat kecamatan tersebut adalah Bayongbong, Samarang, Cisurupan dan Cilawu. Kami akan kami pengembangan pertanian di wilayah ini agar tidak punah," ucapnya.