Kamis 13 Apr 2017 17:57 WIB

KPK: Hak Imunitas Bukan Berarti Bikin DPR Kebal Hukum

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Jubir KPK Febri Hendri
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jubir KPK Febri Hendri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hak imunitas tidak bisa dipahami bahwa seorang anggota DPR menjadi kebal terhadap pengusutan perkara tindak pidana korupsi.

"Hak imunitas tidak bisa dipahami bahwa orang-orang tidak bisa diperiksa, dikenakan hukuman. Hak imunitas tidak bisa dipahami kebal dari hukum," katanya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4).

Febri pun mengatakan pencegahan yang dilakukan KPK tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu, dalam hal ini Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dalam perkara ini, untuk tersangka Andi Narogong, pun telah dilakukan pencegahan terhadap dua orang, yakni Inayah dan Rade Gede.

"Sebelumnya sudah ada lebih dari 10 orang kita cegah dalam kasus KTP-el dimulai ketika penyidikan 2014," ujarnya.

Selain itu, Andi Narogong sebelum ditetapkan tersangka pun terlebih dahulu dicegah KPK ke luar negeri.  Febri menyatakan KPK menghindari perlakuan khusus terhadap jabatan yang melekat pada seseorang. Kecuali, jika itu diatur secara tegas dalam Undang-undang. Misalnya, terkait hak imunitas supaya menghentikan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Tapi UU KPK selalu bersifat lex specialis, kita juga sedang konsen dengan pemberantasan korupsi. Jadi perlakuan khusus karena orang menjabat lebih tinggi dari lainnya saya kira kurang tepat," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan DPR RI akan mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Nota keberatan tersebut dimaksudkan agar Presiden Jokowi membatalkan pencegahan kepada Novanto.Nota keberatan diawali nota protes dari fraksi Partai Golkar yang kemudian disepakati seluruh fraksi lainnya di rapat Bamus yang berlangsung hingga Selasa (11/4) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement