Kamis 13 Apr 2017 15:50 WIB

Pencegahan Setnov yang Dikeluarkan KPK Secara Legalitas Benar

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Margarito Kamis.
Foto: Antara
Pakar hukum Margarito Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat tata negara, Margarito Kamis membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, bahwa pencegahan oleh KPK terhadap Setya Novanto menyalahi prosedur. Menurut permintaan cegah oleh KPK terkait kasus KTP elektronik (el) suidah sesuai prosedur.

Margarito memaparkan berdasarkan pasal 12 huruf b, UU (Undang Undang) No. 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga rasuah ini memiliki kewenangan memerintah pencegahan, bukan meminta cegah kepada keimigrasian. Jadi pencegahan atau pencekalan yang dilakukan KPK adalah perintah yang harus dilakukan oleh imigrasi.

Dan di dalam UU imigrasi pasal 94 disebutkan KPK bisa memerintahkan pencekalan bukan meminta pencekalan kepada imigrasi. Kalau Kejaksaan Agung, polisi, BNN dan lembaga penegak hukum lain, kewenangan mereka di aturannya adalah meminta pencegahan atau pencekalan,

Maka itu berbeda kewenangan antara memerintahkan, dan meminta persetujuan. Kalau meminta, lembaga penegak hukum yang bersangkutan mengajukan pencekalan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa menyetujui pencekalan. Sedangkan KPK berbeda sifatnya perintah kepada imigrasi untuk melakukan pencekalan.

"Pada titik itu saya tidak melihat ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPK, dengan segala hormat saya kepada saudara Fahri Hamzah. Saya tidak menemukan alasan yang cukup untuk mempersoalkan perintah pencegahan atau pencekalan dari KPK itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (13/4).

Sebab dalam UU KPK itu disebutkan KPK berhak melakukan perintah pencekalan ini dalam rangka melakukan penyelidikan atau penyidikan. Bisa dilakukan walaupun yang dicekal belum berstatus tersangka, masih berstatus saksi aatau orang yang dicurigai teribat.

Dan itu menurut dia, berdasarkan pasal 12 huruf D, itu sah dilakukan KPK. Karena sekali lagi pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.  "Jadi dengan segala hormat kepada saudara Fahri, saya tidak menemukan celah untuk mempersoalkan pencekalan KPK tersebut," katanya.

Sebelumnya Anggota DPR Fahri Hamzah menilai pencekalan KPK kepada Setya Novanto melanggar prosedur dan etika yang ada. Apalagi, menurut Fahri, Setnov masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk pada tahap pro justicia.

Soal etika, Setnov dianggap selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan korupsi e-KTP. Karna itu ia dan Fraksi Partai Golkar mengirimkan nota protes atas pencekalan Setnov, Pimpinan pun meneruskan surat tersebut melalui rapat Badan Musyarawarah (Bamus) Rabu malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement