Kamis 13 Apr 2017 15:33 WIB

Tokoh Muda Golkar: DPR tak Perlu Permasalahkan Status Cegah Setnov

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Politikus muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Foto: pribadi
Politikus muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tokoh muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengkritik sikap sebagian anggota DPR yang menolah status cegah bagi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Ia menilai DPR seharusnya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan justru menganggap status cegah bagi Setnov tidak prosedural dan tak beretika.

Doli mengatakan sebaiknya institusi DPR tidak dilibatkan terlalu jauh, dibawa-bawa terlibat dengan pribadi-pribadi orang yang diduga terlibat mega skandal korupsi KTP elektronik (KTP-el). Apalagi sampai diperhadapkan terbuka dengan KPK.

"Kita semua berharap lebih baik DPR bisa lebih fokus saja menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (13/4).

Terkait adanya Anggota DPR yang sampai ingin berkirim surat ke Presiden Joko Widodo soal status cegah ini. Menurutnya itu adalah hak DPR secara institusi untuk berkomunikasi dengan lembaga tinggi negara lain, termasuk bersurat kepada Presiden.

 

Namun ia menegaskan masyarakat pun kini terus mendukung KPK untuk dapat berkonsentrasi bekerja tanpa terganggu dengan tekanan dan teror politik dari pihak manapun. Mengenai isi surat DPR yang meminta agar Presiden mencabut cegah Setnov, ia menilai kembalikan saja sepenuhnya kepada sikap Presiden.

"Presiden percaya penuh kepada KPK dalam melakukan tugasnya dalam memberantas korupsi, seharusnya Presiden juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK," katanya.

Tapi sebaliknya jika Presiden berbeda sikap dan langkahnya dengan KPK, bisa saja kemudian timbul tafsir lain. Bahwa publik menilai Presiden seakan tebang pilih atau ikut terlibat mengintervensi kerja KPK serta tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement