REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencekalan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengaku belum menerima informasi terkait nota protes dari DPR tersebut.
"Yang pertama saya belum dapat informasi, nanti saya cek apakah benar ada surat dari pimpinan DPR ke bapak Presiden berkaitan dengan pencekalan pada Ketua DPR," kata Johan Budi di kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (12/4).
Selain itu, Johan menegaskan KPK merupakan lembaga yang independen. Sehingga tak bisa dikaitkan dengan Presiden dan tidak bisa diintervensi. Karena itu, pencekalan terhadap Setnov tersebut merupakan domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum.
"Yang kedua tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan presiden. Itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK," ujar Johan.
Seperti diketahui, KPK telah mencekal Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan. Namun permintaan pencekalan KPK tersebut tidak berarti Setya Novanto akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pencekalan ini terkait keterangan dari saksi KTP-el, Andi Narogong.
Baca juga: Jokowi Belum Terima Nota Keberatan DPR Soal Pencekalan Setnov