Rabu 12 Apr 2017 13:29 WIB

Pengamat: Alasan JPU Kasus Ahok tidak Logis

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Achyar Salmi menilai, alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak masuk akal. Ia mengatakan wajar jika masyarakat mempertanyakan profesionalisme dan netralitas JPU dalam kasus penistaan agama.

"Kalau sidang ditunda itu sudah biasa, tapi jangan belum selesai ngetik lah alasannya, saya baru dengar alasan seperti itu. Itu juga menjadi pertanyaan di masyarakat, jadi buatlah alasan yang dapat diterima masyarakat," ujarnya, Rabu (12/4).

Menurut dia, lebih baik JPU mengungkapkan alasan yang lebih logis dan mudah diterima, seperti belum siap atau tim JPU yang setuju dengan pengajuan Polda untuk menunda dengan alasan keamanan, meskipun alasan tersebut belum tentu diterima oleh hakim. Mengingat permintaan Polda untuk menunda sidang Ahok dengan alasan keamanan, tidak diterima oleh hakim.

"Kan permintaan dari polda untuk penundaan tidak disetujui oleh hakim, dan hakim tetap menyuruh jaksa bacakan tuntutannya. Alasan pengetikan ini yang saya sayangkan, karena ini bisa berimplikasi terhadap keprofesionalitas tim JPU," katanya.

Achyar juga membandingkan Sidang Penistaan Agama oleh Ahok dengan Sidang Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso. Menurutnya, sidang Ahok tidak serumit sidang Jessica.

"Menurut saya sidang Ahok lebih simpel dibandingkan kasus Jessica. Itu kasus Jessica yang tebal dan kompleks begitu enggak ada penundaan dan enggak pernah ada alasan belum selesai mengetik. Bagi saya ini (alasan JPU) bisa menimbulkan persepsi masyarakat yang negatif dengan profesionalitas jaksa," katanya.

Alasan JPU, menurut Achyar, menjadi tuntutan baru bagi tim jaksa untuk nantinya dapat menampilkan argumentasi hukum yang membuat masyarakat memaklumi jika tuntutan tersebut memakan waktu yang lama.

"Tim JPU harus membuat argumentasi hukum yang membuat masyarakat memaklumi kelamaan proses pengetikan karena memang argumentasi yang bagus dan lengkap," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement