Rabu 12 Apr 2017 12:05 WIB

Agus: Status Cegah Terhadap Setnov tak Ganggu Kinerja DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengajukan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Ketua DPR RI. Hal tersebut seperti diungkap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sebagai sikap resmi DPR yang telah disetujui hampir seluruh fraksi, lantaran pencegahan dinilai menghambat kerja DPR.

Namun hal berbeda diungkap Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. Ia sendiri mengaku tidak mengikuti rapat Badan Musyawarah pada Selasa (11/4) kemarin malam sehingga tidak mengetahui detail keputusan sikap resmi DPR.

"Saya kebetulan tadi malam enggak ikut, rapat bamus itu pemberitahuannya mendadak. Saya Enggak bisa ikut rapat," katanya di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (12/4).

Karena itu pula, ia belum dapat menegaskan apakah fraksinya ikut setuju dengan keputusan tersebut. "Yang terbaik saya klarifikasi dulu ke fraksi. Saya enggak datang, kita enggak tahu sejauh mana," katanya.

Namun demikian, sama seperti sebelumnya, Agus menilai pencegahan terhadap Novanto tidak akan mengganggu kerja DPR. Hal ini kata dia, lantaran pimpinan di DPR RI bersifat kolektif kolegial.

"Ketua dalam hal ini pimpinan DPR itu sifatnya kolektif kolegia, siapapun yang hadir itu mewakili. Ketua enggak hadir, ya wakil ketua punya kewenangan untuk hadir, bisa, enggak ada masalah," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, Senin (10/4).

"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," katanya.

Tapi Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. "Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement