Selasa 11 Apr 2017 13:05 WIB

Ini Alasan JPU Menunda Pembacaan Tuntutan Ahok

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua tim JPU kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Ali Mukartono.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua tim JPU kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus penintaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan tuntutan ternyata ditunda, Selasa (12/4). Apa alasan penundaanya? 

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyebutkan alasan penundaan pembacaan tuntutan Basuki Tjahaja Purnama yang ditunda hingga 20 April 2017.

"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi atau ahli yang di luar berkas perkara itu, ternyata sampai tadi malam, kita belum siap," katanya usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4).

Ali menyebutkan ada sekitar empat tambahan dari saksi, dan enam tambahan dari ahli. Sebelumnya Ketua Majelis Hukum Dwiarso Budi Santiarto menawarkan kepada jaksa untuk menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada 17 April. Namun jaksa meminta disediakan waktu lebih panjang.

Terkait dengan adanya surat edaran Polda Metro Jaya yang meminta penundaan jadwal pembacaan tuntutan, Ali menjawab hal itu tidak ada hubungannya. "Penyusunan surat (tuntutan) itu tidak ada hubungan dengan surat Kapolda. Cuma penentuan waktunya kita minta itu direspons bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanan itu otoritasnya polri," ungkapnya.

Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok hingga 20 April. Sedangkan pledoi akan disampaikan lima hari pascapembacaan tuntutan, yaitu pada 25 April 2017. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement