REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengatakan bahwa pihak Ahok cukup dirugikan dengan keputusan Hakim yang menunda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga 20 April 2017 mendatang. Menurutnya, pledoi sudah mereka siapkan. Namun jadwal sidang harus berubah lagi karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
"Kami tetap berpegangan pada jadwal tanggal 11 April ini adalah kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutannya, dan kami sudah merampungkan pledoi yang kami susun. Tetapi faktanya, hari ini jaksa belum siap. Pak Basuki tadi mengatakan kepada kami, kalaupun dibaca hari ini lebih bagus, tidak masalah dalam tiga sampai empat hari kita bisa baca pledoi," ujarnya seusai sidang.
Menurut Sirra, JPU semestinya harus siap agar tidak multitafsir di tengah masyarakat. "Ini kan simpel, apakah saudara JPU siap membacakan tuntutan, jangan sampai memunculkan multitafsir. Ini kan tanggung jawab JPU, sama dengan tanggung jawab kami sebagai penasehat hukum, kami harus siap," katanya, Selasa (11/4).
Ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan pilkada, Sirra menegaskan tidak ada hubungannya. "Ini kami bicara persidangan. Soal electoral itu urusan Ahok, itu urusan beliau, tapi saya berharap apa yang sudah diputuskan majelis hakim, mari kita hormati bersama," katanya.