REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas oknum polisi yang menampar seorang buruh wanita. Kejadian berlangsung di Tugu Adipura, Jalan Veteran Blok B12 No.1, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Ahad (9/4) lalu.
Untuk saat ini, oknum polisi tersebut sedang berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani sidang. Sebelumnya, ia sudah dipanggil ke Propam. Itu diungkapkan oleh Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan pada Republika.co.id, Senin (10/4).
Ia pun menegaskan akan menindak tegas anak buahnya tersebut. Menurut Harry, tindakannya itu tidak patut dilakukan oleh seorang polisi.
"Kita tidak usah melihat kronologisnya. Bagaimanapun, itu tetap salah. Seorang polisi tidak boleh berbuat seperti itu," kata Harry.
Perihal sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut, menurut Harry, ia masih menunggu hasil keputusan dari Polda Metro Jaya. "Mungkin ada penurunan atau pencopotan jabatan sampai pemecatan. Kita tunggu keputusan dari Polda Metro Jaya," jelas Harry.
Sebelumnya, Minggu (9/4), telah terjadi penamparan oleh oknum polisi terhadap salah satu buruh wanita. Saat itu, korban sedang melakukan aksi.
"Poster-poster dirampas dan massa dibentak-bentak," kata koordinator massa saat itu, Kokom Komalawati.
Menurut Kokom, aksi itu dilaksanakan tiap pekan oleh buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di Panarub Dwikarya. Aksi tersebut sudah berlangsung lima tahun, seumur dengan kasusnya.
"Pemerintah gagal melindungi hak buruhnya dan membiarkan pemilik merek serta Grup Panarub berbuat sewenang-wenang," lanjut dia.
Akibat kejadian penamparan tersebut, sejumlah buruh wanita melakukan aksi di depan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (10/4) siang. Mereka beramai-ramai mendatangi Polres Metro Tangerang dengan membentangkan spanduk-spanduk bernada protes kepada kepolisian. Salah satu spanduk mempertanyakan kewarasan polisi.