Selasa 11 Apr 2017 08:56 WIB

Ojek Online Bogor Wajib Punya Surat Tugas

Deklarasi damai angkot-ojek online di balaikota Bogor.
Foto: Republika/Taufiq Alamsyah
Deklarasi damai angkot-ojek online di balaikota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi. Salah satu persyaratan yang diatur yakni setiap pengendara wajib mempunyai surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Perwali tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan keberadaan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum.

"Terlebih lagi keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Bima, Selasa (11/4).

Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah disahkan per tanggal 4 April lalu. Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur dan menata keberadaan moda angkutan berbasis aplikasi yang jumlahnya mencapai ribuan unit beroperasi di Kota Bogor, berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

"Dengan diterbitkannya Perwali ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online yakni penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya," kata Bima.

Syarat berikutnya, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement