Selasa 11 Apr 2017 06:42 WIB

Tanpa Izin Melaut, Dua Kapal Indramayu Diamankan Petugas di Pontianak

Rep: Lilis Handayani/ Red: Israr Itah
Kapal nelayan (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Kapal nelayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Dua kapal milik nelayan asal Kabupaten Indramayu saat ini diamankan aparat keamanan di Pontianak. Hal itu terjadi sebagai akibat kesulitan pemilik kapal dalam mengurus perizinan melaut.

Kedua kapal yang ditangkap itu, yakni KM Tien Sudarmo 01 milik Darmo, warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan KM Sari Asih 2 milik Budi Santoso, warga Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

 Kedua kapal tersebut ditangkap oleh aparat keamanan di perairan Kepulauan Subi, Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu (5/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, kedua kapal itu diamankan di Pontianak.

"Saat ini saya sedang dalam perjalanan ke Jakarta. Kita lihat apa kata Dirjen PSDKP tentang (penangkapan kapal) ini. Kami meminta agar kedua kapal itu segera dibebaskan,’’ kata Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin kepada Republika.co.id, Selasa (11/4) pagi.

Kajidin mengakui, kapal tersebut ditangkap karena tidak membawa surat izin penangkapan ikan (SIPI). Namun, dia menyatakan, hal itu terjadi akibat lamanya proses pembuatan SIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kajidin menjelaskan, proses pembuatan SIPI selama ini memakan waktu berbulan-bulan hingga setahun lebih. Padahal, para pemilik kapal sudah memenuhi semua persyaratan dalam pembuatan perizinan tersebut.

Lamanya pembuatan SIPI itu menimbulkan dilema, antara nekad melaut dan tidak. Jika nekad, maka akan ditangkap aparat keamanan di laut. Tapi jika tidak melaut, para awak kapal dan keluarganya butuh makan. Para pemilik kapal juga butuh uang untuk membayar kredit perbankan saat pembuatan kapal.  

Kajidin pun sangat menyesalkan lamanya pembuatan SIPI yang berbuntut pada penangkapan kapal-kapal yang tidak memiliki surat tersebut. Pasalnya, beroperasinya kapal-kapal itu selama ini telah memberi lapangan pekerjaan yang tidak bisa disediakan oleh pemerintah.

"Sikap pemerintah ini bukannya mengurangi pengangguran, malah justru menambah pengangguran.  Bukannya mengentaskan kemiskinan, malah justru akan menambah kemiskinan di kalangan nelayan,’’ tegas Kajidin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement